Aturan Rusun Sudah Tak Sesuai Kondisi, DPRD Kota Semarang Dukung Revisi Perda
- 06 Mei 2026 14:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Langkah Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang yang mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun (rusun) didukung oleh DPRD Kota Semarang. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas pengelolaannya.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengatakan aturan lama perlu dievaluasi agar selaras dengan kondisi terkini. Terutama, untuk mengatasi berbagai persoalan di lapangan yang kerap muncul dalam pengelolaan rusun.
“Perda rusun ini memang perlu direvisi karena perkembangan jumlah penduduk dan problematika di lapangan yang cukup besar. Aturan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya, Rabu, 6 Mei 2026
Ia pun juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di masyarakat terkait status rusun sewa (rusunawa). Banyak penghuni yang menganggap rusun sebagai fasilitas milik pemerintah yang bisa ditempati tanpa memperhatikan kewajiban sebagai penyewa.
Menurutnya, rusunawa disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mampu memiliki rumah, dengan skema sewa yang relatif terjangkau. “Kadang ada anggapan karena ini milik pemerintah, jadi kewajiban sebagai penyewa kurang diperhatikan, padahal sewanya sudah sangat murah,” ujarnya.
Melalui revisi perda, pihaknya ingin memperjelas hak dan kewajiban penghuni, termasuk pengaturan fasilitas serta mekanisme pengelolaan, agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Ia menegaskan bahwa rusun seharusnya bersifat sementara atau transit, bukan untuk dihuni secara turun-temurun.
“Rusun itu bukan untuk selamanya. Harus ada target waktu, misalnya lima tahun, setelah itu penghuni diharapkan bisa mandiri dan memiliki rumah sendiri,” katanya.
Tanpa aturan yang jelas, kata dia, rusun berpotensi disalahartikan sebagai hunian permanen, sehingga tidak mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. DPRD bersama pemerintah kota juga menargetkan pembahasan revisi perda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Kalau melihat tingkat kesulitannya, kami optimistis tidak sampai dua bulan bisa diselesaikan. Ini penting agar tidak menghambat penerapan aturan di lapangan,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....