Tegas! Kemenag Jateng Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan
- 05 Mei 2026 21:33 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah tegas memproses langkah perncabutan daftar izin Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Proses ini dilakukan setelah investigasi lapangan dilakukan bersama tim Kemenag RI didukung penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH).
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyatakan ada tiga langkah tegas yang diambil. Pertama, ponpes dilarang menerima santri baru tahun ajaran 2026–2027.
Langkah kedua, pendiri pondok pesantren dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan. Ketiga, jika kedua poin tersebut tidak dijalankan, maka izin operasional atau tanda daftar pondok pesantren akan dicabut secara permanen.
Ia menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin sudah diusulkan Kemenag Kabupaten Pati dan kini dalam proses finalisasi di tingkat provinsi. Jika telah ditandatangani, surat pencabutan akan segera dikirim ke Kemenag RI untuk ditetapkan secara resmi.
"Dan kebetulan hasil ini langsung di respon cepat oleh pihak keamanan oleh APH dan sekaligus oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati bahwa Kabupaten Pati sudah membuat surat pernyataan bahwa usulan rekomendasi untuk mencabut tanda daftar pesantren. Diusulkan pada kami dan pihak kami yang diberikan surat dari Kemenag Pati ini proses nggih masih proses," ujarnya kepada awak media, Selasa 5 Mei 2026.
Untuk diketahui, Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo yang berdiri sejak 2012 itu diketahui memiliki 252 santri. Santri tersebut terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, mulai RA, MI, SMP hingga MA.
Jumlah tenaga pengajar di ponpes itu mencapai 37 orang dengan komposisi 15 laki-laki dan 22 perempuan. Kemenag memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan akan diupayakan mendapat penempatan baru agar tidak terdampak secara ekonomi.
Adapun kini, Kemenag juga telah menyiapkan skema pembelajaran alternatif untuk menyelamatkan pendidikan para santri yang terdampak. Santri kelas 1 hingga 5 MI dikembalikan ke orang tua dengan pembelajaran daring, sedangkan kelas 6 MI tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di rumah guru guna persiapan ujian akhir.
"Adapun untuk yang MA itu pembelajaran daring. Jadi anak-anak siswa-siswinya dikembalikan ke orang tua, pembelajaran daring. Untuk SMP kami dimohon Maaf, tidak bisa menjelaskan karena itu ranahnya adalah Dinas Pendidikan," tandasnya.
Sementara itu, ditanya terkaiat perlindungan korban Fatkhuronji mengaku juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (DP3AP2KB Jateng). "Terkait dengan pengembalian psikologis anak itu koordinasinya dengan yang berwenang dalam ini adalah kepolisian dan DP3A itu," terangnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....