Pemkab Purworejo Petakan Kebutuhan Guru imbas Larangan Guru Non-ASN jelang 2027

  • 04 Mei 2026 15:19 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo – Kebijakan mengenai pelarangan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah negeri kini tengah menjadi sorotan hangat di kalangan praktisi pendidikan. Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menyatakan komitmennya untuk tegak lurus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, mengungkapkan pihaknya tidak melihat aturan ini sebagai beban, melainkan sebuah upaya perbaikan tata kelola tenaga pendidik. Ia menilai kebijakan tersebut memiliki niat baik untuk menata status kepegawaian di lingkungan pendidikan.

“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” kata Yudhie saat dikonfirmasi, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjeaskan, agenda penghapusan tenaga non-ASN sebenarnya merupakan rencana lama yang terus dimatangkan. Awalnya, rencana ini diprediksi akan mulai berlaku secara efektif pada rentang tahun 2024 atau 2025.

Namun, kendala di lapangan terkait proses penataan ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berlangsung membuat jadwal tersebut bergeser. Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi daerah dalam melakukan penyesuaian.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini memberikan kelonggaran waktu bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugasnya di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Masa ini dipandang sebagai periode krusial bagi daerah untuk melakukan pembersihan data dan pengusulan formasi ASN.

“Kita berharap ke depan ada kajian yang matang, sehingga lahir kebijakan baru di 2027. Karena kondisi saat ini belum ideal, masih ada kekurangan guru,” jelasnya.

Yudhie menyoroti adanya risiko besar jika pelarangan ini dipaksakan tanpa ada solusi konkret mengenai ketersediaan jumlah guru pengganti yang berstatus ASN. Tanpa perhitungan yang presisi, sektor pendidikan di daerah dikhawatirkan akan mengalami kekosongan tenaga pengajar secara masif.

“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontra produktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dindikbud Purworejo saat ini sedang bekerja keras melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga pendidik. Fokus pemetaan mencakup 462 Sekolah Dasar (SD) negeri dan 43 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang tersebar di seluruh kabupaten.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, meminta Pemkab mengambil langkah bijak dan berkeadilan bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi.

“Bagi mereka yang masa kerjanya sudah lebih dari lima tahun, tentu harus dipikirkan solusi terbaik. Mereka sudah berjasa dalam menjaga keberlangsungan pendidikan,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.

Ia menyebut guru non-ASN di bawah 34 tahun masih punya peluang ikut seleksi ASN 2027, apalagi jika sudah memiliki sertifikat pendidik. “Kalau sudah punya Serdik, peluangnya lebih besar. Tinggal bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri dengan baik,” tambahnya.

Terkait wacana prioritas putra daerah dengan KTP Purworejo dalam seleksi ASN, Irianto menilai perlu kajian matang. “Kalau diproteksi hanya untuk KTP tertentu, tentu harus dikaji matang karena bisa bertentangan dengan prinsip keadilan,” tegasnya.(Ags)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....