Berpotensi Cemari Lingkungan, 46 SPPG di Purworejo Belum Punya Pengolahan Limbah
- 28 Apr 2026 14:17 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo – Program pemenuhan gizi masyarakat di Kabupaten Purworejo berpotensi menimbulkan masalah lingkungan. Dari 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, sebanyak 46 lokasi tercatat belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, mengatakan hanya 6 SPPG yang telah membangun instalasi pengolahan air limbah. Namun, fasilitas tersebut masih perlu dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknis.
“Program ini baik untuk memenuhi gizi masyarakat, tetapi jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi warga di sekitar lokasi,” tegas Wiyoto, Selasa, 28 April 2026.
Ia mencontohkan kondisi di SPPG Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. DLHP telah melakukan pembinaan sejak November 2025 dan melayangkan surat teguran, namun hingga kini belum mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Sebulan kemudian, surat teguran resmi dilayangkan. Namun, hingga saat ini SPPG Tlogoguwo belum mengantongi SPPL,” ujarnya.
Pemantauan lanjutan pada Januari 2026 menunjukkan progres yang masih minim. Instalasi pengolahan air limbah belum dibangun, sementara perbaikan baru sebatas penyediaan tempat sampah tertutup.
Wiyoto menegaskan, setiap penanggung jawab usaha wajib mengolah limbah domestik sesuai ketentuan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri LHK Nomor 2760 Tahun 2025.
“Limbah harus diolah. Bukan dibuang ke tempat yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pengelola yang belum mampu membangun instalasi sendiri, dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun, perusahaan pengolah limbah harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan.
DLHP juga menekankan, instalasi pengolahan limbah harus memenuhi lima tahapan. Ada pemisah lemak, bak equalisasi, proses aerob, proses anaerob, serta bak desinfeksi sebelum air dibuang ke lingkungan.
Meski sebagian besar SPPG belum memiliki instalasi pengolahan limbah, DLHP belum menerapkan sanksi administratif. Hal ini karena aturan teknis terkait sanksi masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Untuk saat ini, DLHP masih fokus pada pembinaan dan pemberian rekomendasi kepada pengelola SPPG dan Badan Gizi Nasional. Wiyoto berharap seluruh pengelola segera melengkapi perizinan dan membangun fasilitas pengolahan limbah.
“Lengkapi SPPL dan bangun IPAL. Tanpa pengolahan limbah yang benar, program gizi yang digadang-gadang menyehatkan justru berpotensi mencemari lingkungan warga,” ucapnya. (Ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....