Dewas PDAM: Putusan PTUN Final, Pemkot Ajukan Banding
- 24 Apr 2026 21:08 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal (PDAM) Kota Semarang Dio Hermansyah angkat bicara terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal. Meski majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direksi PDAM 2024-2029 tidak sah, Pemerintah Kota Semarang memastikan akan melanjutkan proses hukum.
Dio Hermansyah menegaskan, putusan tingkat pertama belum bersifat final dan masih terbuka upaya hukum lanjutan. Tim kuasa hukum Pemkot Semarang telah sepakat untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.
“Putusan PTUN ini belum inkrah. Kami menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan sebagai keputusan akhir karena masih ada tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” katanya, Jumat, 25 April 2026.
Menurutnya, tim kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan berbagai bukti yang akan diajukan dalam banding. Bukti yang dikumpulkan adalah bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya.
“Bukti kemarin salah satunya saat dewan pengawas pernah melakukan peneguran terhadap mantan direksi tentang pembelian mobil, kasus reservoir yang juga mendapat catatan dari Ombudsman, hingga kepolisian. Itu kita sajikan kembali,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, putusan tersebut belum dapat menjadi dasar untuk Eks Direksi PDAM mengembalikan jabatan. Seluruh konsekuensi hukum baru dapat berjalan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Proses ini masih panjang dan tidak bisa langsung mengembalikan jabatan mantan direksi harus menunggu inkrah. Saya kira putusan pertama bukan merupakan putusan final atau putusan yang mengikat,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setiawan yang menegaskan bahwa operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah dinamika hukum yang ada.
Ady Setiawan menyebut situasi ini sebagai agency conflict atau konflik agensi yang melibatkan pihak eksternal, yakni antara mantan direksi dengan pemilik (Pemkot), dan berada di luar ranah manajemen teknis Perumda Tirta Moedal.
“Konflik ini berada di luar manajemen PDAM karena merupakan urusan antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga (mantan Direksi). Kami tidak masuk ke ranah itu,” katanya,
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....