Lantik 128 Kepala Sekolah, Bupati Purworejo Larang Rekrut Guru Non-ASN Mandiri
- 24 Apr 2026 10:46 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo — Bupati Purworejo, Yuli Hastuti melantik 128 kepala sekolah jenjang SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dalam kesempatan tersebut, bupati menegaskan larangan bagi kepala sekolah untuk merekrut tenaga pendidik non-ASN secara mandiri.
Pelantikan berlangsung di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah akibat banyaknya pejabat yang memasuki masa purna tugas maupun telah menyelesaikan masa jabatan.
Bupati Yuli Hastuti menekankan agar seluruh kepala sekolah menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan pentingnya memedomani regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
"Saudara sekalian, sebagai Kepala Sekolah, sudah sepatutnya memahami dengan jelas. Pedomani apa yang menjadi ketentuan dalam regulasi tersebut dalam menjalankan ketugasan," kata Bupati.
Ia menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, pengadaan tenaga pendidik tidak boleh dilakukan secara mandiri oleh sekolah. "Karena seluruh pengadaan pegawai harus dilaksanakan melalui jalur resmi PPPK dan CPNS sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mendorong kepala sekolah berperan aktif dalam mewujudkan visi daerah Pinter Bocahe. Hal ini mencakup peningkatan kualitas pendidikan akademik sekaligus pembentukan karakter siswa.
“Saya sangat berharap, Kepala Sekolah tidak lagi terbatas berperan pada fungsi administratif, tetapi juga harus mampu menjadi motor penggerak perubahan. Mari wujudkan sekolah yang melahirkan generasi Pinter Bocahe yang berakhlak dan berkarakter,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....