Ikrar Dirjenpas Jateng Tegaskan Komitmen Zero Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba
- 23 Apr 2026 14:09 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Jawa Tengah mengikrarkan komitmen Zero Halinar. Ikrar ini menegaskan penolakan terhadap peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba(halinar) di lingkungan kerja.
Komitmen tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, di Semarang, Kamis, 23 April 2026. Seluruh pegawai mengikuti kegiatan sebagai bentuk keseriusan menjaga integritas institusi.
Dalam ikrar yang dibacakan bersama, pegawai menyatakan siap menolak segala bentuk pelanggaran. Mereka juga berkomitmen aktif melakukan pencegahan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, pegawai menegaskan kesediaan menerima sanksi jika melanggar ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan kerja.
Mardi Santoso menegaskan komitmen Zero Halinar bukan sekadar seremonial. Seluruh jajaran diminta mewujudkannya melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Seluruh pegawai harus menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, peran aktif pegawai sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih. Kondisi tersebut akan mendukung optimalisasi pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Pelaksanaan ikrar ini menjadi langkah konkret memperkuat budaya kerja yang berintegritas. Upaya tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Dengan komitmen tersebut, Kanwil Ditjenpas Jateng menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang bebas pelanggaran. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....