Komisi D DPRD Pati Minta Sekolah Hentikan Pungutan Memberatkan
- 20 Apr 2026 14:34 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Sekolah Diminta Hentikan Pungutan Memberatkan
RRI.CO.ID, Pati- Komisi D DPRD Pati menegaskan larangan pungutan melalui komite sekolah sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi wali murid. Penegasan ini disampaikan melalui sosialisasi aturan komite sekolah di SMP Negeri 1 Tayu.
Sosialisasi melibatkan DPRD Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, pihak sekolah, serta wali murid guna menyamakan pemahaman terkait aturan komite sekolah. Pembahasan mencakup batasan iuran, kegiatan wisata, hingga acara perpisahan agar tidak melanggar ketentuan nasional.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo, menegaskan sekolah wajib mematuhi aturan tanpa membuat kebijakan tambahan yang membebani wali murid. Ia juga memastikan kegiatan sosialisasi akan diperluas ke seluruh SMP di Kabupaten Pati.
"Kami ingin semua pihak patuh aturan, sehingga tidak ada lagi pungutan yang membebani wali murid. Pengawasan langsung penting untuk mencegah praktik yang berpotensi melanggar aturan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Komisi D DPRD Pati menegaskan akan melakukan pengawasan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan agar kebijakan pendidikan tetap adil dan tidak membebani masyarakat.
Bendahara Komite SMP Negeri 1 Tayu, Abdul Rohim, menyebut sosialisasi ini memberikan kejelasan atas berbagai usulan kegiatan dari wali murid. Salah satunya terkait rencana kegiatan wisata yang akhirnya dibatalkan setelah adanya penegasan aturan.
"Selama ini banyak usulan kegiatan berbenturan aturan, sehingga penjelasan ini membuat semuanya menjadi lebih jelas. kondisi tersebut sempat menimbulkan kekecewaan, namun menjadi pembelajaran penting agar kebijakan tetap sesuai regulasi berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu wali murid, Amril, mengaku kebijakan ini sangat membantu di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia berharap tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara sekolah dan orang tua terkait aturan komite.
"Kami merasa terbantu. Tidak ada lagi kewajiban biaya tambahan yang sebelumnya cukup memberatkan," kata Amril.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....