Komisi A DPRD Kota Semarang Minta Kejelasan Penundaan Pengumuman Calon Sekda
- 17 Apr 2026 15:29 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Komisi A DPRD Kota Semarang memberikan perhatian serius terhadap penundaan pengumuman tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang. Semula, pengumuman dijadwalkan pada Jumat, 17 April 2026.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menegaskan, proses pengisian jabatan Sekda merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dibatasi paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk durasi yang sama. Dengan pelantikan Pj Sekda pada 8 Juli 2025, maka secara normatif masa jabatan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah perpanjangan maksimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi A menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam keberlanjutan jabatan Pj Sekda. Tujuannya agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran regulasi maupun kekosongan kepemimpinan birokrasi.
Di sisi lain, Komisi A memahami bahwa proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama saat ini juga mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan teknis dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, apabila terdapat penyesuaian atau penundaan, harus dipastikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Penundaan ini harus disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Yang terpenting, seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi,” ujar Ali, Jumat, 17 April 2026.
Komisi A DPRD Kota Semarang pun ingin meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Semarang dan BKPP terkait alasan penundaan pengumuman tiga besar calon Sekda. Komisi A juga mendorong percepatan proses seleksi Sekda definitif secara transparan, objektif, dan berbasis sistem merit.
Selain itu, Komisi A akan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi guna menghindari potensi cacat hukum dalam pengisian jabatan strategis. Selanjutnya, juga melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan.
Komisi A berharap proses ini dapat segera diselesaikan. Dengan demikian kepastian kepemimpinan birokrasi di Kota Semarang tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....