Gandeng Kejati DIY, PLN Icon Plus Siap Kawal Transformasi Digital
- 16 Apr 2026 08:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama PLN Icon Plus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, 15 April 2026. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam mendukung kegiatan usaha dan transformasi digital.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi elemen penting untuk memastikan setiap langkah bisnis berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan, kami optimis dapat meningkatkan produktivitas sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” ungkapnya.
| Baca juga: PLN Resmikan HSSE Center Semarang |
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sriada, menegaskan bahwa PLN Icon Plus memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur digital. Terutama dalam menjawab kebutuhan konektivitas di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ia menyebut, keberadaan PLN Icon Plus turut mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah DIY. Oleh karena itu, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum secara optimal melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan hukum secara optimal. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai mitra strategis yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan, penyelesaian permasalahan hukum, hingga pengamanan aset negara,” katanya.
Senada dengan hal itu, Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat operasional perusahaan. Khususnya dalam menjalankan program pengembangan jaringan dan layanan digital.
Ia menambahkan, dukungan dari Kejati DIY akan membantu memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di wilayah Jawa Bagian Tengah.
Kerja sama ini mencakup pendampingan pengambilan keputusan strategis, penyusunan dan penelaahan kontrak, hingga penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara. Selain itu, juga meliputi penertiban aset dan penagihan piutang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....