Parkir Rp40 Ribu Viral, Wali Kota Minta Pengawasan Parkir Kota Lama Diperketat

  • 14 Apr 2026 16:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menanggapi viralnya video wisatawan yang diberikan tarif parkir hingga Rp 40.000 di Kawasan Kota Lama Semarang. Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang diminta untuk menertibkan parkir di Kawasan tersebut sehingga kenyamanan warga maupun wisatawan terjaga.

“Dishub sama Satpol PP harus menertibkan parkir. Agar kenyamanan para wisatawan terjaga,” katanya, Selasa 14 April 2026.

Agustina menegaskan, Satpol PP, Dishub serta pengelola Kawasan wajib mengawasi secara melekat agar kejadian tersebut tak terulang. “Ini tarif Rp 40.000 dasarnya apa, harus ada pengawasan pengawasan melekat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Semarang Tengah telah mengamankan tiga juru parkir yang memasang tarif hingga Rp 40.000. Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil dan memeriksa para jukir yang terlibat.

“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya. Polisi pun memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.

“Kami lakukan pembinaan. Namun, jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto menyayangkan kejadian serupa kembali terjadi. Padahal, sudah ada beberapa titik parkir resmi milik swasta yang ada di Kawasan Kota Lama, misalnya di belakang DMZ dan Metro Point.

Agar tidak kembali terulang, Dishub, akan melakukan penambahan untuk rambu –rambu parkir. “Nanti akan kita tambah rambu larangan parkir dan tempat parkir yang resmi," ucapnya.

Ia menegaskan, tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Peratuaran menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....