Polisi Tangani Kasus Tukang Parkir Pasang Tarif Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang
- 14 Apr 2026 08:57 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Jajaran Polsek Semarang Tengah mengusut kasus dugaan pungutan parkir di atas tarif standar di kawasan Kota Lama Semarang. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di platform TikTok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Tepatnya, di area parkir sekitar Pringsewu Kota Lama.
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung mengeluhkan tarif parkir mobil yang diminta mencapai Rp40 ribu, jauh di atas ketentuan tarif normal. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polsek Semarang Tengah bergerak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi di lokasi kejadian.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dan memeriksa sejumlah terduga yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. “Saat ini anggota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga, yakni S (41), W (26), dan R (27),” ujar Sugito dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Khususnya, praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra kawasan wisata.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa. Kami pastikan akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing terduga. Selain itu, polisi masih memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....