Dokumen Warga Dipalsukan, Warga Desa Sambeng Lapor ke Polisi
- 11 Apr 2026 12:38 WIB
- Semarang
Poin Utama
- warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang
- dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen warga,
- Polresta Magelang
- Tanah Urug Jalan Tol
- Penambangan Tanah Urug
RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang - Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mendatangi Mapolresta Magelang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen warga, untuk proses perizinan rencana tambang tanah urug di Desa Sambeng
“Kedatangan kami untuk menmepuh jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi, terkait dugaan manipulasi, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen milik warga. Dugaan pemalsuan dokumen warga tersebut yang dipergunakan untuk proses perizinan rencana tambang tanah urug untuk proyek jalan tol,” kata Khairul Hamzah, Humas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air ( Gema Pelita) Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Khairul Hamzah mengatakan, aksi penolakan rencana penambangan tanah di Desa Samben untuk tanah urug proyek jalan tol tersebut sebenarnya telah berlangsung selama sembilan bulan lalu. Bahkan, pihaknya juga telah berulang kali mengadu ke berbagai pihak, seperti Pemkab Magelang, DPRD, Badan Pertanahan Nasional dan juga ke Provinsi Jawa Tengah, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen-dolumen resmi,kronologi peristiwa dan but-buti surat. Yakni, ke Kapolresta Magelang dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang.
Menurutnya, pada laporan ke polisi tersebut, pihaknya tidak melaporkan individu dan instansi lainnya. Melainkan, pihaknya membuat laporan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Khaerul Hamzah menambahkan, pada laporan tersebut sebanyak 45 orang warga Desa Sambeng yang namanya dicatut dan dipaslukan tersebut untuk membuat dokumen persetujuan tambang tanah. Berupa pernyataan persetujuan, tanda tangan, dan materai Rp10.000.
“Yang memperkuat kami untuk membuat laporan ke polisi, yakni ada dua warga Desa Sambengyang dicatut namanya hingga ada tanda tangan dan fotokopi KTP. Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia cukup lama,” ujarnya.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan warga Desa Sambeng. Terkait dugaan manipulasi, pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen milik warga .
“Sudah kita buatkan laporan polisinya. Setelah ini, akan kita lanjutkan dengan proses penyelidikan,” kiata AKP Toyib.
Ia menambahkan, setelah proses pemberkasan selesai, akan dilakukan proses klarifikasi ke semua pihak yang terlibat. Termasuk kepada para warga yang tanda tangan maupun keterangannya dipalsukan.
Ia juga membenarkan,dalam laporan tidak disebutkan pihak terlapor. Warga Sambeng tidak melaporkan individu yang memalsukan. Karena mereka juga belum tahu siapa yang memalsukan dan memberi keterangan palsu.
“Nantinya dari hasil klarifikasi dan buktinya cukup, akan kita naikkan ke proses penyelidikan. Dari proses penyelidikan ini nantinya akan mengarah kepada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya,. (wied)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....