WFH, Disdikbud Kota Magelang Tetap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
- 07 Apr 2026 15:43 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang
- work from home (WFH)
- lima hari belajar di sekolah
- jenjang SD dan SMP
RRI. CO.ID, Kota Magelang- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kota Magelang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi siswa SD hingga SMP, saat penerapan work from home (WFH) setiap Jumat bagi kalangan Aparat Sipil Negara ( ASN). Pembelajaran bagi siswa SD dan SMP tersebut berlangsung lima hari sekolah, mulai Senin hingga Jumat.
“Kami tetap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka bagi siswa SD hingga SMP. Jam pembelajaran tersebut berlansung selama lima hari sekolah, dari Senin hingga Jumat setiap pekannya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Nurwiyono Slamet Nugroho, Selasa, 7 April 2026.
Nurwiyono mengatakan, pembelajaran tatap muka dinilai lebih banyak memberikan dampak positif bagi para siswa, di saat dunia pendidikan menghadapi tantangan besar para krisis karakter anak. Sementara, pembelajaran jarak jauh yang menawarkan fleksibilitas sangat berpengaruh terhadap penanaman karakter murid.
Menurutnya, saat ini sekolah negeri di Kota Magelang juga sudah menerapkan lima hari belajar sejak tahun 2024 lalu. Para murid masih memiliki waktu lebih lama untuk belajar di rumah dan bercengkrama dengan keluarga.
“Sejak 2024, jenjang SD dan SMP sudah lima hari sekolah. Jam masuk sekolah dimulia pukul 06.30 WIB setiap harinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan masuk sekolah lebih pagi tersebut diambil untuk mempertebal karakter murid. Sebelum kegiatan belajar mengajar, para siswa mendapatkan pembelajaran karakter, seperti mengaji dan atau kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing sekolah.
Ditemui terpisah, Penjabat Sekda Kota Magelang, Larsita mengatakan, Pemkot Magelang menerapkan kebijakan work from home bagi ASN di lingkungan Pemkot Magelang, mulai 1 April 2026. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN pejabat structural eselon II dan III, layanan publik seperti sektor pendidkan, kesehatan, kebersihan dan persampahan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta pengelolaan keuangan daerah.
“Kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Penerapannya dilakukan secara selektif dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” katanya.
Larsita menambahkan, ASN yang melaksanakan WFH tersebut juga bersifat on-call, bila sewaktu-waktu diperlukan dapat dipanggil ke kantor. Selain itu, Pemkot Magelang sedang menyesuaikan sistem digital ASN, termasuk aplikasi internal, untuk memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap terpantau, termasuk kemungkinan pelacakan lokasi kerja. (wied)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....