Bawaslu Kota Semarang Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025
- 03 Apr 2026 17:18 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Bawaslu Kota Semarang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah belum lama ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, beserta jajaran komisioner KIP Jawa Tengah, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menjelaskan, penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini wujud dari komitmen Bawaslu untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Selain itu juga patuh pada regulasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 dan Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini bukan sekadar kewajiban administratif. Namun juga wujud tanggung jawab dan komitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik.
"Kami beserta Bawaslu Kab/Kota menyerahkan laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Ini merupakan bagian penting dari wujud kerja-kerja kami selama ini sebagai badan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Jawa Tengah Indra Ashoka menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Jawa Tengah dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota atas konsistensi dalam penyerahan laporan setiap tahunnya. “Kami menerima dengan baik serta menjadi catatan positif untuk keterbukaan informasi yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan, bersama tiga Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain melakukan penyerahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal itu sebelum menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KIP Jateng,
“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, dan juga komitmen kami dalam layanan informasi publik. Harapannya Bawaslu bisa terus memberikan pelayanan informasi yang transparan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Silva.
Dengan langkah ini, diharapkan Bawaslu Kota Semarang dapat terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Sekaligus dapat mempertahankan penghargaan badan publik dengan predikat “Informatif”.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....