Diduga Terjerat Judol, Pengunduran Diri Kades Kemanukan Masih Dikaji Pemkab

  • 02 Apr 2026 11:26 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo – Kepala Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Nur Wijayanto, mengajukan pengunduran diri di tengah dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Namun, proses administrasi pengunduran diri tersebut masih dalam tahap perbaikan dan belum final.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kecamatan yang dilengkapi data pendukung. Meski demikian, surat tersebut masih perlu diperbaiki karena tidak sesuai ketentuan administrasi.

“Surat dari kecamatan sudah kami terima sebelum Lebaran. Namun kami minta untuk diperbaiki, karena surat pengunduran diri seharusnya ditujukan kepada bupati, bukan kepada dinas,” kata Laksana Sakti saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2026.

Dari hasil penelaahan awal, dalam surat pernyataan disebutkan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup menjalankan tugas. Sementara itu, berdasarkan keterangan BPD dan sekretaris desa, kepala desa tersebut juga diketahui tidak berada di desa.

Terkait dugaan keterlibatan dalam judi online maupun penjualan aset desa yang beredar di masyarakat, pihak dinas belum dapat memastikan kebenarannya. Laksana menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Informasi itu memang sudah sampai kepada kami, tetapi belum bisa kami pastikan. Harus dilakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung di lapangan,” katanya.

Selanjutnya, jika surat pengunduran diri telah diperbaiki dan diajukan kepada bupati, maka akan dilakukan disposisi untuk ditindaklanjuti. “Apakah nanti diberhentikan atau tidak, kita menunggu hasil kajian setelah tim turun ke lapangan,” ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Untuk sementara, administrasi non-strategis dapat ditangani sekretaris desa, sementara kebijakan strategis tetap menjadi kewenangan kepala desa hingga ada keputusan resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....