Soroti Kasus Perceraian ASN, Bupati Kudus Ingatkan Jaga Keharmonisan
- 01 Apr 2026 19:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Kudus menjadi perhatian pemerintah daerah. Berbagai faktor seperti ketidakcocokan, persoalan ekonomi, hingga perselingkuhan disebut menjadi pemicu utama tingginya kasus perceraian.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, khususnya bagi para ASN. Ia menyebut, perceraian tidak hanya berdampak pada keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan upaya pendampingan terhadap ASN yang mengajukan perceraian. Proses tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari kepala bidang, kepala dinas, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), sebelum akhirnya sampai ke Bupati.
“Ketika sampai di saya, akan kita tahan dulu dan pasangan ini kita undang supaya bisa rujuk kembali. Saya mohon agar para ASN dapat menjaga keharmonisan rumah tangganya,” ujar Bupati, Rabu, 1 April 2026.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pengajuan perceraian di kalangan ASN, yakni permohonan izin perceraian dan surat keterangan perceraian. Hal tersebut bergantung pada pihak yang mengajukan gugatan.
Ia mengungkapkan, perselingkuhan masih menjadi faktor dominan dalam kasus perceraian ASN di Kudus, disusul faktor ekonomi dan perselisihan lainnya. Bahkan, kasus terbanyak ditemukan pada ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora).
Berdasarkan data BPSDM Kudus, dalam tiga tahun terakhir, kasus perceraian dengan alasan ekonomi tercatat sebanyak 3 kasus pada 2024, meningkat menjadi 5 kasus pada 2025, dan nihil pada 2026. Sementara dugaan perselingkuhan tercatat 2 kasus pada 2024, meningkat menjadi 4 kasus pada 2025, dan 1 kasus pada 2026.
Untuk alasan perselisihan lainnya, tercatat nihil pada 2024, meningkat menjadi 2 kasus pada 2025, dan 3 kasus pada 2026. Adapun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 2 kasus pada 2024, menurun menjadi 1 kasus pada 2025, dan nihil pada 2026.
Sementara itu, perceraian dengan alasan pisah rumah lebih dari dua tahun tercatat 2 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 3 kasus pada 2025. Sedangkan untuk alasan pasangan pemadat dan penjudi, dalam tiga tahun terakhir tidak ditemukan kasus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....