LSM Tamperak Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo

  • 31 Mar 2026 18:52 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Jawa Tengah Sumakmun angkat bicara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo. Langkah Kejaksaan Negeri Purworejo yang telah menetapkan tiga orang tersangka dinilainya patur diapresiasi.

Namun demikian, ia menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. “Sudah ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka, namun kami juga menyayangkan apabila dalam prosesnya tidak semua pihak yang dilaporkan turut dimintai pertanggungjawaban,” kata Makmun saat konferensi pers di kantor LSM Tamperak Purworejo, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan, LSM Tamperak sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Purworejo hingga Kejaksaan Agung. Dalam laporan itu, ada sekitar delapan nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan Mini Zoo.

Menurutnya, publik mempertanyakan mengapa dari unsur kedinasan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, proyek tersebut menelan nilai anggaran sekitar Rp9,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo.

“Apakah pantas secara hukum jika yang bertanggung jawab hanya satu orang, Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas penanganan perkara,” tegasnya.

Sumakmun juga mengungkapkan, adanya informasi yang diterima terkait dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pembangunan. Berdasarkan laporan yang masuk, pembangunan fisik Mini Zoo diduga hanya menelan biaya sekitar Rp3 miliar.

“Kalau benar anggarannya sekitar Rp9,6 miliar, lalu yang digunakan hanya sekitar Rp3 miliar, maka sisanya ke mana, Ini yang harus diungkap secara terang,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian negara yang disampaikan oleh sejumlah pihak, mulai dari sekitar Rp2 miliar, Rp5 miliar, hingga Rp6,5 miliar.

“Perbedaan ini membuat masyarakat bingung. Penegak hukum harus bisa menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” imbuhnya.

LSM Tamperak juga mengklaim memiliki bukti bahwa proses pembangunan Mini Zoo tidak melalui tahapan regulasi yang semestinya, termasuk terkait perizinan dasar. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Terkait informasi sudah adanya pengembalian kerugian oleh salah satu tersangka, Sumakmun meminta agar hal tersebut dibuktikan secara terbuka dalam proses hukum. “Kalau memang ada pengembalian, harus jelas dan disampaikan dalam proses hukum, bukan hanya informasi yang tidak tercatat secara resmi,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Purworejo untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih. Jika penanganan perkara dinilai tidak objektif, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi.

“Kami mewakili masyarakat ingin kasus ini diungkap secara menyeluruh, jangan sampai hukum terkesan tebang pilih. Kalau tidak, kami akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Purworejo telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Mini Zoo di Kabupaten Purworejo. Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tiga tersangka yang ditetapkan yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa sebagai penyedia jasa, serta WH selaku konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta,” katanya pada Senin, 30 Maret 2026.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja modal pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2023, dengan nilai pagu mencapai Rp9,69 miliar yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp6.531.597.744,99. Hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara oleh para tersangka.

Kejari Purworejo juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi, termasuk pejabat terkait pada saat proyek berlangsung.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ags)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....