Tampung Aduan Warga, Polres Batang Luncurkan Layanan Lapor Bu Ketua

  • 30 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Batang - Kepolisian Resor (Polres) Batang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital. Layanan bertajuk “Lapor Bu Ketua” ini diklaim mampu memberikan respons cepat terhadap laporan warga.

Layanan ini melengkapi fasilitas yang sudah ada sebelumnya, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110 yang digunakan dalam kondisi darurat. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Batang, Ipda Sri Widadi, mengatakan kehadiran layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengaduan.

“Layanan Lapor Bu Ketua selain memudahkan masyarakat juga gratis, cepat dan mudah. Masyarakat tinggal scan barcode atau chat langsung di kontak Lapor Bu Ketua dengan nomor 0858 2005 2005,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Batang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons aduan masyarakat secara lebih efektif dan efisien. Masyarakat dapat menyampaikan berbagai informasi, mulai dari pertanyaan seputar layanan kepolisian hingga laporan terkait tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sri Widadi menjelaskan, warga juga dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengetahui persyaratan administrasi. Di antaranya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga informasi terkait pasal-pasal hukum.

“Jika menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas juga bisa dilaporkan. Masyarakat dapat melaporkan kejadian secara cepat, baik terkait gangguan kamtibmas maupun potensi bencana atau kejadian lainnya,” jelasnya.

Laporan yang masuk melalui layanan “Lapor Bu Ketua” akan langsung diteruskan dan dipantau oleh Kapolres Batang, AKBP Veronica, sehingga diharapkan penanganannya bisa lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan adanya layanan ini, Polres Batang juga berupaya mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini kerap mengandalkan media sosial sebagai sarana menyampaikan keluhan atau laporan.

“Iya selama ini sebagian masyarakat beranggapan jika ada sesuatu tidak diviralkan maka tidak akan ada tindakan. Kita ingin mengubah anggapan itu, karena aduan apapun bentuknya akan direspons cepat melalui layanan Lapor Bu Ketua,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan oleh kepolisian. Menurutnya, penggunaan jalur resmi akan mempermudah proses tindak lanjut serta meminimalisasi penyebaran informasi yang tidak akurat.

Selain layanan “Lapor Bu Ketua”, pihaknya juga tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan Call Center 110 dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera. Polres Batang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan berbasis teknologi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....