Gempur Balon Udara Liar, Polsek Kedungwuni Sita Petasan Raksasa Setinggi 1,4 Meter
- 29 Mar 2026 10:25 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pekalongan - Guna mengantisipasi tradisi liar penerbangan balon udara dan penyalaan petasan pascalebaran, tim gabungan tiga pilar di Kecamatan Kedungwuni menggelar patroli skala besar, Sabtu 28 Maret 2026. Sebanyak puluhan balon udara berbagai ukuran dan petasan "jumbo" berhasil diamankan petugas dari tangan warga.
Kegiatan ini menyisir sejumlah titik rawan di Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni Timur, hingga desa-desa seperti Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang. Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin menegaskan, patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan penerbangan dan objek vital nasional.
"Kami bersama jajaran Koramil, Kecamatan, dan didukung penuh oleh personil Dalmas Polres Pekalongan melakukan penyisiran serentak. Fokus kami adalah menghentikan aktivitas penerbangan balon udara liar dan penyulutan petasan yang kerap membahayakan pemukiman serta jaringan listrik," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang siap diterbangkan maupun disulut oleh warga. Berikut rincian hasil operasi di lapangan:
Desa Tangkil Kulon: 1 buah petasan jumbo dengan tinggi 140 cm dan diameter 30 cm.
Kelurahan Kedungwuni Timur: 17 buah balon udara setinggi 8 meter.
Desa Tangkil Tengah: 6 buah balon setinggi 5 meter.
Kelurahan Pekajangan (Gg. 4): 8 buah balon setinggi 5 meter.
Desa Podo (Gg. 8): 6 buah balon setinggi 3 meter.
Desa Ambokembang: 6 buah balon setinggi 2 meter, 1 plastik bubuk mercon, dan 1 petasan ukuran sedang.
"Temuan di Tangkil Kulon cukup mencolok, ada petasan raksasa setinggi 1,4 meter. Ini sangat berbahaya jika meledak di area pemukiman padat," tambah Kapolsek.
Amin menjelaskan, risiko kebakaran lahan dan rumah, balon udara tradisional yang dilepas secara liar tanpa kendali sangat membahayakan mesin pesawat terbang. Selain itu, balon yang tersangkut di kabel PLN atau SUTET seringkali menjadi penyebab pemadaman listrik massal.
"Kami tidak hanya menyita, tapi juga memberikan pemahaman langsung kepada anak-anak dan pemuda di lokasi. Kami sampaikan bahwa menerbangkan balon udara liar itu ada sanksi hukumnya karena mengancam keselamatan nyawa orang lain di jalur penerbangan," tegasnya.
Operasi ini melibatkan kekuatan penuh puluhan personil gabungan, yang terdiri dari personel Dalmas Polres Pekalongan di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP Suhadi, personil Polsek Kedungwuni, serta personil dari Koramil dan Kecamatan Kedungwuni.
Kehadiran tim gabungan ini diharapkan mampu menekan angka konflik sosial dan gesekan antarkelompok warga yang sering dipicu oleh suara petasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....