Disnaker Kota Semarang Catat 52 Aduan ke Posko THR
- 27 Mar 2026 21:44 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Sebanyak 52 aduan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Jumlah tersebut diketahui meningkat jika dibandingkan dengam tahun sebelumnya.
Aduan didominasi oleh keluhan THR yang belum dibayarkan perusahaan. “Total ada 52 kasus, dengan 31 terselesaikan. Kemudian 17 kami naikkan ke Satwasker Provinsi, dan tiga masih dalam negosiasi dan konsultasi di Disnaker Kota," kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno.
Berdasarkan data dari Disnaker, aduan yang masuk ke Posko THR ini melibatkan 25 perusahaan di Kota Semarang. Adapun permasalahan yang paling banyak dilaporkan yakni THR belum dibayar dengan jumlah mencapai 39 aduan.
Tak hanya itu, ada juga delapan aduan terkait pembayaran THR yang tidak penuh, serta sejumlah kecil aduan lain seperti gaji menunggak, pesangon, dan persoalan hak normatif pekerja. Sutrisno menuturkan, sebagian besar kasus yang sudah terselesaikan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.
"Misalnya, ini sudah UMR baru, harusnya sekian-sekian, jadi miskomunikasi saja. Ada UMR ini kemudian yang satu merasa 'Saya kan sudah lama, gaji saya sudah tinggi'. Jadi kebanyakan itu karena miskomunikasi saja," ujarnya.
Sutrisno menyebutkan, pada 2025 kemarin jumlah aduan berada di kisaran 30 hingga 40 laporan. "Jadi tingkat komunikasinya meningkat, cuma permasalahannya akhirnya sama seperti sebelumnya," katanya.
Menurutnya, banyaknya aduan yang masuk berasal dari perusahaan skala kecil dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya memahami aturan terkait pembayaran THR, terutama dalam hal perhitungan berdasarkan upah minimum atau gaji aktual pekerja.
Saat ini, pihaknya masih melayani pengaduan hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. "Ini sampai selesai, sampai semua masalah clear kami terima," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....