Medsos Anak Dibatasi, Pemprov Jateng Ajak Orang Tua Aktif dalam Pengasuhan Anak
- 26 Mar 2026 19:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak orang tua untuk lebih aktif dalam pengasuhan anak di era digital, seiring kebijakan pembatasan akun media sosial bagi usia di bawah 16 tahun. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus memastikan tumbuh kembang yang sehat.
Ajakan tersebut disampaikan dalam forum “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Kamis, 26 Maret 2026. Kegiatan ini menghadirkan Diskomdigi Jateng, DP3AKB, serta Forum Anak Jateng sebagai wadah edukasi publik.
Kepala Diskomdigi Jateng, Agung Hariyadi, menjelaskan kebijakan pembatasan akun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital. Regulasi itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaannya.
Ia mengungkapkan, sekitar 90 persen anak usia 13–18 tahun telah mengakses internet. Namun, 60–70 persen di antaranya berpotensi terpapar konten negatif seperti perundungan, judi online, pornografi, hingga hoaks.
Menurut Agung, kondisi tersebut menuntut keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak saat berinternet. Peran keluarga menjadi kunci untuk memastikan anak tetap aman saat berinteraksi di dunia digital.
Ia menambahkan, platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube menjadi yang paling banyak diakses anak-anak. Meski memberikan kemudahan informasi, algoritma platform tersebut dinilai berisiko menampilkan konten yang tidak sesuai usia.
Meski akun dibatasi, anak-anak tetap dapat mengakses konten digital dengan pengawasan tertentu. Penyelenggara sistem elektronik akan melakukan verifikasi usia dan menyesuaikan konten sesuai klasifikasi pengguna.
“Anak tetap bisa belajar dan mengakses informasi digital, tetapi dengan pendampingan yang tepat,” ujar Agung. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kepala DP3AKB Jateng, Ema Rachmawati, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Ia menyebut sekitar 18,3 persen anak di Jawa Tengah pernah mengalami pelecehan di dunia maya.
Selain itu, terdapat pula kasus anak yang terpapar paham radikal akibat kurangnya pengawasan. Karena itu, orang tua didorong untuk meningkatkan literasi digital dan menjadi pendamping, bukan sekadar pengawas.
“Orang tua perlu hadir sebagai teman bagi anak dalam menjelajah dunia digital,” ungkapnya. Pendekatan yang terbuka dinilai lebih efektif dalam membangun kepercayaan anak.
Ketua Forum Anak Jateng, Emir Luqman, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai upaya perlindungan yang berpihak pada anak. Ia berharap implementasinya tetap melibatkan suara anak agar kebijakan berjalan lebih optimal.
Sebagai tindak lanjut, Forum Anak Jateng bersama DP3AKB dan UNICEF telah menyusun panduan terkait aturan tersebut dengan bahasa ramah anak. Selain itu, tengah disiapkan komik edukasi untuk mendorong penggunaan ruang digital secara sehat dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....