Kapolres Demak Sampaikan Bela Sungkawa Terhadap Keluarga Korban Petasan

  • 24 Mar 2026 20:12 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Demak - Anak dengan inisial AAA (12) meninggal dunia akibat ledakan petasan di wilayah Jalan Raya Dempet–Godong, Desa Dempet, Kabupaten Demak Jumat, 20 Maret 2026. Peristiwa terjadi saat korban mengikuti kegiatan takbir keliling bersama teman-temannya, Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino berkunjung ke rumah duka di Desa/ Kecamatan Dempet, Selasa 24 Maret 2026, untuk menyampaikan bela sungkawa.

Dari keterangan saksi, korban berpisah dari rombongan, kemudian menyalakan petasan dengan cara memegangnya langsung menggunakan tang hingga terjadi ledakan hingga korban terpental dan terjatuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Dempet dan dirujuk ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.

Namun, pada keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala. “Atas nama Kapolres Demak, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya ananda AAA akibat ledakan petasan,” ujar Samel.

Pihaknya menegaskan, kejadian ini akan menjadi perhatian serius dan akan dibahas dalam rapat Forkopimda guna menyamakan langkah dalam memberantas peredaran petasan di wilayah Kabupaten Demak. “Ke depan, kami akan memperketat pengawasan serta melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran petasan agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa,” lanjutnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak penggunaan sound system berlebihan atau “sound horeg” yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Khususnya saat malam takbiran.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres juga memberikan santunan kepada keluarga korban yang diterima oleh keluarga korban. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Mereka meminta aparat dapat memberantas peredaran petasan yang dinilai berbahaya dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga. “Kami berharap ke depan petasan benar-benar ditiadakan agar tidak ada lagi korban,” ungkap perwakilan keluarga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan dalam bentuk apa pun, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang identik dengan kegiatan perayaan di masyarakat. Penggunaan petasan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Petasan memiliki risiko tinggi, mulai dari luka bakar, ledakan yang dapat menyebabkan cedera serius, hingga kebakaran. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan ataupun memperjualbelikan petasan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....