Posko THR Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Terima 16 Aduan
- 18 Mar 2026 19:56 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang membuka posko aduan THR secara online dan offline sejak 12 Maret 2026. Hingga kini, tercatat 16 aduan masyarakat masuk melalui posko fisik dan media sosial resmi.
Laporan yang masuk menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Aduan datang dari berbagai sektor dengan beragam permasalahan terkait pemberian THR.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo melalui anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Michael, menyebut laporan cukup beragam. Sebagian warga datang langsung, sementara lainnya menyampaikan aduan melalui media sosial.
“Sejak Posko dibuka, ada 16 aduan yang masuk dan itu bervariasi. Mereka ada yang datang ke kantor Fraksi dan melalui media sosial DPC PDIP,” ucapnya, Rabu, 18 Maret 2026.
Salah satu temuan yang mencuat adalah praktik “cashback” THR maupun gaji oleh perusahaan. Pekerja diminta mengembalikan sebagian uang setelah menerima transfer penuh ke rekening.
“Modus cashback ini kami temukan dalam laporan warga.Ini tidak hanya pada THR tapi juga terjadi pada penggajian bulanan yang berada di bawah UMK,” ucapnya.
Selain itu, aduan juga datang dari pengemudi ojek online terkait ketimpangan Bantuan Hari Raya. Pekerja lama justru menerima nominal lebih kecil atau bahkan tidak mendapatkan bantuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Fraksi PDIP menyerahkan data ke Komisi D DPRD Kota Semarang. Komisi D akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kami dari Komisi D tentu akan mendorong Disnaker melakukan tindakan tegas kepada Perusahaan yang melakukan apa yang diadukan oleh para pekerja. Kami mendesak Disnaker tidak hanya memberikan sanksi administratif formalitas, tetapi memastikan hak uang tunai (THR) benar-benar sampai ke tangan karyawan,” katanya.
Fraksi PDIP juga akan mengawal perusahaan yang diduga melanggar aturan, termasuk di kawasan industri untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi. “Fraksi juga menjamin karahasiaan identitas pelapor untuk menghindari intimidasi atau pemecatan di tempat kerja,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....