Badan Perlindungan Konsumen Nasional Pantau Pasokan Energi saat Lebaran

  • 18 Mar 2026 08:49 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) terus memantau potensi persoalan yang kerap terjadi saat momentum Lebaran, seperti antrean panjang di SPBU. Selain itu, BPKN juga mengantisipasi terjadinya distribusi LPG yang tidak merata hingga praktik penimbunan atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Komisioner BPKN RI, Ferry Firmawan mengatakan, periode mudik Lebaran biasanya diiringi lonjakan kebutuhan energi yang signifikan, baik untuk transportasi maupun kebutuhan rumah tangga. “Karena itu, ketepatan distribusi, kecukupan stok, serta stabilitas harga menjadi faktor penting agar masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2026.

“Momentum mudik tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan cara merugikan konsumen. Distribusi harus diawasi secara ketat, mulai dari tingkat depot, agen, hingga pangkalan dan pengecer,” katanya.

Pihaknya juga mendorong Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah, aparat pengawas, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Pengawasan dilakukan khususnya di jalur-jalur utama mudik dan wilayah dengan konsumsi energi tinggi.

Ferry mengatakan, kesiapan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga pasokan energi sangat penting mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran. Ketersediaan energi tidak hanya soal pasokan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia pun mengapresiasi PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dalam mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. “BPKN RI mengapresiasi upaya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah," ujar dosen di Fakultas Teknik Universitas Semarang tersebut.

Ferry juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying). Ia mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi kelangkaan atau harga yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi energi tetap tertib. Jika ditemukan praktik yang merugikan konsumen, masyarakat berhak menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....