BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program ke Sektor Jasa Konstruksi

  • 16 Mar 2026 21:13 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menggelar sosialisasi bersama Pemberi Kerja yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi, Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Kanari resto ini setidaknya dihadiri oleh puluhan Pemberi Kerja.

Mohamad Irfan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menyampaikan, tenaga kerja yang bergerak di Sektor Jasa Konstruksi memiliki risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan Perlindungannya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut dia, apabila terjadi Kecelakaan Kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis. “Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)," jelasnya dalam keterangan, Senin 16 Maret 2026.

Irfan mengungkapkan, santunan itu sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Ia mengatakan, nantinya jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta," imbuhnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....