Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemkot Magelang Terjunkan 100 Petugas Khusus
- 03 Mar 2026 10:14 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kota Magelang- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang menerjunkan 100 petugas pendistribusi Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (STPD-PKB). Mereka bertugas untuk menyampaikan surat tagihan tunggakan PKB di 17 kelurahan yang ada di Kota Magelang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono menjelaskan, para petugas tersebut merupakan ujung tombak dalam mendukung optimalisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor. “Juga, untuk mengoptimalkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (PKB),” katanya saat acara sosialisasi dan pembinaan pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah PKB serta tata kelola PKB, Senin, 2 Maret 2026.
Nanang mengatakan, pada pelaksanaannya, para petugas tersebut nantinya akan mendistribusikan surat tagihan tunggakan PKB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Hal ini sesuai dengan kebijakan Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kota Magelang berada pada kisaran 82 persen dari 90 ribu wajib pajak di Kota Magelang. Sementara, realisasi penerimaan opsen PKB tahun 2025 mencapai sebesar Rp18,54 miliar atau 98,17 persen dari target perubahan APBD 2025.
“Pada 2025, sebanyak 8.351 lembar STPD-PKB berhasil didistribusikandari total 10.126 lembar yang diterima dari UPPD Samsat Kota Magelang. Sebanyak 1.775 lembar tidak dapat disampaikan, karena perubahan kepemilikan dan alamat wajib pajak tidak diketahui,“ katanya.
Ia menambahkan, di tahun 2026 ini, pihaknya telah menerima 3.382 lembar STPD-PKB atas tunggakan periode Oktober–Desember 2025. Surat tagihan PKB tersebut akan segera didistribusikan ke seluruh kelurahan se-Kota Magelang dan akan dilanjutkan melalui petugas pendistribusi STPD-PKB.
Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Magelang, Nur Sholeh mengatakan, opsen PKB mulai diterapkan pada 2025 dan menjadi bagian penerimaan pemerintah kabupaten/kota tanpa menambah beban wajib pajak. “Opsen itu tambahan yang diterima oleh kabupaten/ kota, ketika wajib pajak membayar PKB, bagian opsen otomatis masuk ke penerimaan kabupaten/kota sebagai PAD,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program relaksasi pajak kendaran bermotor, yakni potongan pajak sebesar lima persen. Progam tersebut dilaksanakan mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono mengatakan, pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor merupakan instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik. Akan tetapi, masih terdapat persepsi yang belum utuh di masyarakat terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor. (wied)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....