Revisi Sistem Musrenbang, Agustina Kedepankan Pembangunan Aspiratif
- 03 Mar 2026 05:08 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Kota Semarang mulai menguji coba sistem baru dalam perencanaan pembangunan daerah melalui perubahan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Perubahan ini untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel dan meminimalisir risiko hukum bagi aparatur sipil negara.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan, fondasi baru perencanaan ini harus lebih aspiratif dan transparan. Perubahan tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang untuk penyusunan RKPD Tahun 2027 di Gedung Moch. Ichsan, Senin 2 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, Agustina menyoroti kelemahan sistem lama yang cenderung hanya fokus pada pembagian angka anggaran tanpa melihat persoalan mendasar di lapangan. Ia mendorong adanya perubahan pola pikir dalam menyerap kebutuhan masyarakat.
“Kita bergeser ke sistem yang sekedar memberi angka-anggaran menjadi sebuah sistem yang sepenuhnya aspirasi, melalui metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah, dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil,” tegas Agustina.
Ia menjelaskan bahwa perubahan mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur dari risiko hukum.
Agustina menyebut, pendampingan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bagi kami pemerintah Kota Semarang, pendampingan itu sangat menguntungkan, dan kami berterima kasih atas pendampingan itu. Dibuatnya kegiatan FGD ini kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi kita juga ingin memastikan bahwa APBD direncanakan benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.
Salah satu perubahan utama dalam Raperwal tersebut adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis. Menurut Agustina, kebijakan ini bukan untuk mengurangi peran kecamatan, melainkan sebagai langkah perlindungan agar aparatur dapat bekerja secara optimal sesuai kewenangannya.
Ia juga menyatakan, camat dan lurah tetap memiliki peran strategis sebagai jembatan aspirasi masyarakat. “Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama, fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” katanya
Agustina memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar utama perencanaan pembangunan. “Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” tegasnya.
Melalui mekanisme baru ini, aspirasi warga akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....