Jabatan 55 Lurah Kosong, DPRD Semarang Soroti Dampak Layanan

  • 02 Mar 2026 22:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kekosongan sebanyak 55 jabatan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menjadi perhatian DPRD Kota Semarang. Posisi tersebut saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sambil menunggu penetapan pejabat definitif.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, SS., M.Si., mencermati proses penataan jabatan struktural yang tengah dilakukan pemerintah kota. Pengisian jabatan eselon II telah rampung dan kini perlu dilanjutkan ke eselon III dan IV.

Ia menegaskan, jabatan lurah sebagai eselon IV memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kekosongan jabatan definitif tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

“Secara administratif memang masih bisa tertangani karena ada Plt. Tetapi jabatan Plt memiliki keterbatasan, terutama dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis,” ujarnya dalam wawancara bersama RRI, Senin 2 Maret 2026.

Menurut Suharsono, meskipun keputusan strategis di tingkat kelurahan tidak sebesar di level kota, tetap ada kebijakan-kebijakan penting yang membutuhkan kewenangan penuh seorang pejabat definitif. Hal ini terutama berkaitan dengan pelayanan langsung kepada warga.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kekosongan ini tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan akan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah kota. Padahal, ia menilai saat ini kinerja Pemkot Semarang sudah berada di jalur yang baik.

DPRD pun mendorong agar wali kota segera mempercepat proses pengisian jabatan camat dan lurah, sehingga pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat berjalan lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ARITSU/royce)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....