Langgar Kode Etik, Anggota Polres Purworejo Diberhentikan Tidak Hormat
- 27 Feb 2026 17:40 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo – Kapolres Purworejo pimpin lansung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo. Upacara PTDH tersebut dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Purworejo, pada pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra menyampaikan, Bripka TW telah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun Tepatnya sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
"Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH," kata Kapolres.
“Bripka TW terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” imbuhnya. Tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi.
"Saya mengingatkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri," pesannya.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....