Lapor SPT Lewat Coretax Masih Minim, DJP Jateng II Ingatkan Sanksi Denda
- 27 Feb 2026 09:04 WIB
- Semarang
RRI. CO.ID, Kota Magelang- Tingkat penggunaan aplikasi Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II terpantau masih rendah. Sejak diluncurkan Januari 2026 lalu, tercatat baru 10 persen wajib pajak yang memanfaatkan sistem baru milik Kementerian Keuangan tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II, Herlin Sulismiarti mengungkapkan , realisasi pelaporan masih jauh dari total jumlah wajib pajak yang terdaftar di wilayahnya. Meski demikian, secara teknis operasional aplikasi diklaim tidak mengalami kendala berarti.
“Dari 776 ribu wajib pajak pribadi yang terdaftar di Kanwil Direktorat Pajak Jateng II, hingga Februari ini yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya baru 10 persennya. Meskipun demikian hingga saat ini untuk pelaporannya cukup lancar,” kata Herlin di sela Sosialisasi Kelas Pajak Coretax di Magelang, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menilai, rendahnya partisipasi ini disinyalir karena budaya masyarakat yang kerap menunda pengisian SPT hingga mendekati batas akhir. Kebiasaan melapor di pengujung tenggat waktu (deadline) menjadi tantangan bagi petugas pajak di lapangan.
Menurutnya, untuk menyukses penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT pajak tersebut, pihaknya terus menggandeng dengan berbagai pihak.Salah satunya dengan insan wartawan di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II.
“Mengapa kami menggandeng rekan-rekan wartawan untuk menyukseskan penggunaan coretax.Karena, wartawan merupakan jembatan untuk menyampaikan informasi dari pemerintah ke masyarakat , termasuk dalam penggunaan coretax,”katanya.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi administratif bagi mereka yang melampaui batas waktu pelaporan. Sesuai ketentuan, denda akan diberlakukan secara otomatis bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya hingga batas tanggal yang ditentukan.
“Sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 bagi wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan hukum,” ujarnya .
Tenggat waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi berakhir pada 31 Maret. Namun, khusus untuk kategori anggota TNI, Polri, dan ASN, batas akhir pelaporan lebih cepat yakni hanya sampai 28 Februari ini.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis terkait fitur-fitur baru, informasi dapat diperoleh melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak atau layanan pesan bantuan yang tersedia.
Sementara itu, salah satu peserta Sosialisasi dan Edukasi Kelas Pajak Coretax bagi wartawa, Hari Atmoko mengaku sangat penting kegiatan tersebut, karena pelaporan SPT pajak melalui aplikasi coretax tersebu merupakan hal baru bagi para wajib pajak.
“Aplikasi coretax sebagai sistem pelaporan SPT pajak, tentunya hal yang baru untuk diketahui dan dipahami. Sehingga, lancar dalam menyampaikan laporan SPT pajak yang menjadi kwajibana para wajib pajak,”kata Hari.
Ia juga mengapresiasi petugas pajak yang memandu dalam membuat akun hingga mengisi formulir coretax dengan sabar. Hingga dirinya bisa melaporkan kwajibannya yakni melaporkan SPT pajak melalui coretax. (wied)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....