Pansus Raperda Soroti Layanan Disabilitas dan Bantuan Tenaga Pendidik

  • 26 Feb 2026 13:25 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang membahas hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan. Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu 25 Februari 2026 menjadi tahapan final sebelum regulasi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Rapat sekaligus Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Siti Roika menjelaskan, meski secara umum poin-poin dalam Raperda telah disepakati, namun masih ada catatan teknis yang harus diperbaiki. Hal ini meliputi sinkronisasi landasan hukum dan penyempurnaan definisi operasional agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Ia juga menyampaikan terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian Pansus Raperda Pendidikan, yakni layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus serta usulan bantuan pemerintah bagi tenaga pendidik, baik guru swasta maupun guru ASN.

Pada pembahasan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, Ika menjelaskan akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) guna memperluas pelayanan pendidikan inklusif di Kota Semarang.

“Pemerintah Kota semarang menyediakan layanan lewat ULD atau RDRM yang cukup membantu namun belum dapat melayani semuanya. Mengingat data kota semarang ada kurang lebih 1.700 anak-anak kita yang berkebutuhan khusus dari paud sampai SMA, dan alhamdulillah hasil fasilitasi sesuai dengan acuan kita yaitu kita akan membuat UPTD, ” ujarnya

Selain itu, Pansus juga menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru swasta maupun guru ASN yang dinilai masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Usulan tersebut kemudian diakomodasi dalam draft Raperda Pendidikan. Ika menyebutkan bahwa sudah dibuatkan pasal terkait bantuan pemerintah terhadap guru swasta maupun guru negeri.

“Alhamdulillah dari fasilitasi ini muncul, sudah tertuang dalam pasal 57 yang bunyinya pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan berupa bantuan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun masyarakat,” jelas Ika.

Ia berharap keberadaan pasal tersebut dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Semarang.

“Saya berharap dan mohon doanya juga semuanya semoga penyelenggaraan pendidikan di kota Semarang ini lebih baik dan lebih bisa memberikan kesempatan teman-teman guru swasta lebih maksimal dalam memberikan pendidikan layanan pendidikan dengan kita memberikan support tersebut,” lanjutnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Raperda Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih kuat dalam meningkatkan pemerataan layanan pendidikan, termasuk bagi peserta didik berkebutuhan khusus serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Semarang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....