Syarat Jual Minyakita, 40 Pedagang Kudus Daftar NIB

  • 25 Feb 2026 13:50 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus - Sebanyak 40 pedagang kelontong yang berjualan di Pasar Bitingan Kudus, Rabu 25 Febrauri 2026 melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini sebagai syarat krusial bagi para pedagang yang ingin mendapatkan distribusi minyak goreng bersubsidi bermerek "Minyakita".

Kepemilikan NIB saat ini tidak hanya menjadi prasyarat untuk berjualan Minyakita semata. Para pemilik warung yang berencana menjadi pengecer resmi gas elpiji 3 kg juga diwajibkan mengantongi identitas berusaha tersebut guna memastikan legalitas usaha mereka di mata pemerintah.

Merespons kebutuhan tersebut, tiga petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus terjun langsung memberikan layanan. Para petugas membuka layanan jemput bola bertempat di kantor pasar setempat untuk memudahkan akses para pedagang.

Kepala DPMPTSP Kudus, Mohammad Fitriyanto, menjelaskan bahwa para pedagang kelontong tersebut wajib mendaftarkan diri ke instansinya jika ingin memperoleh NIB. Adapun syarat yang harus dibawa cukup sederhana, yakni fotokopi KTP, alamat email, serta nomor WhatsApp yang aktif.

“Untuk kuota kami bila ada pedagang yang ingin mengurus NIB tidak terbatas. Hanya saja, kami tergantung dari permintaan pihak Dinas Perdagangan. Kebetulan di pasar Bitingan ini ada 40 pedagang yang mengajukan NIB,” tutur Mohammad Fitriyanto saat meninjau proses pelayanan.

Fitriyanto menambahkan, kehadiran petugas di pasar bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi sehingga pedagang tidak perlu meninggalkan lapak dagangannya terlalu lama. Melalui sistem OSS yang dikelola kementerian terkait, proses penerbitan NIB kini dapat dilakukan dengan lebih transparan.

Salah satu pedagang yang memanfaatkan layanan ini, Suko (32), mengaku antusias meskipun sebelumnya ia belum memiliki izin resmi. Ia memutuskan mendaftar setelah mengetahui adanya tawaran pengurusan NIB secara kolektif di area pasar untuk mempermudah usahanya mendapatkan stok barang bersubsidi.

“Sebelumnya saya belum punya NIB, tapi karena persyaratan untuk berjualan Minyakita harus pakai NIB, maka saya ikut mengurusnya. Sebelumnya saya tidak punya NIB,” ujar Suko saat ditemui di sela-sela pendaftaran. (RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....