Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Bukan Upah
- 24 Feb 2026 14:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja informal sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan mengatakan, program tersebut menyasar berbagai profesi, termasuk pekerja sektor transportasi seperti ojek online dan sopir angkot. Untuk sektor transportasi, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, pekerja di luar sektor transportasi seperti petani, pedagang, peternak, dan tukang becak juga dapat memanfaatkan potongan iuran ini. Untuk kelompok tersebut, diskon berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Irfan menjelaskan, potongan iuran ini tidak mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. “Peserta BPU tetap memperoleh perlindungan penuh dengan nominal iuran yang lebih ringan,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa, 24 Februari 2026.
Manfaat yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). “Santunan diberikan sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” katanya.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, untuk risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan JKM diberikan sebesar Rp42 juta.
Irfan menambahkan, tersedia pula manfaat beasiswa bagi dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Ia berharap program diskon iuran ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....