Zoga, Peracik Mercon di Sukorejo Kendal Ditetapkan sebagai Tersangka

  • 23 Feb 2026 19:12 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal - Zoga Arsyadana (25), warga Dusun Ngloyo Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal ditetapkan sebagai tersangka, karena memiliki dan menjual bahan peledak racikan mercon. Penetapan Zoga menjadi tersangka, setelah gudang tempat meracik mercon meledak dan menimbulkan satu orang korban hingga luka bakar.

Korban, Dio Faras (21) warga Dusun Kretegan RT 010/ RW 002 Desa Damarjati, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, saat dirinya meracik mercon.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, kasus ini berawal ketika Dio Faras terkena ledakkan pada saat melakukan peracikan bahan peledak di gudang milik tersangka pada Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 09.00WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di kakinya dan dibawa ke rumah sakit terdekat. “Setelah itu, pelaku diminta untuk ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan bahan peledak tersebut,” jelasnya, saat Pers Release di Aula Mapolres Kenda, Senin, 23 Februari 2026.

Kapolres Kendal mengatakan, tersangka membeli bahan-bahan lewat online. Kemudian, bahan-bahan tersebut diracik untuk dijual, baik berupa mercon maupun racikan obat mercon.

"Tersangka menjual secara langsung maupun lewat online di akun tiktok miliknya," katanya. Barang bukti yang diamankan di antaranya puluhan pack obat petasan siap kirim dan mercon berbagai ukuran.

Selain itu ada 8 kg bubuk alumunium powder dalam drum, bubuk belerang 2,8 kilogram, bubuk potassium 2,3 ons, dan satu buah timbangan digital besar. Tersangka dikenai Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP, ketentuan itu mengatur setiap orang yang memiliki amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet hingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang mengakibatkan luka berat orang lain.

Kapolres Kendal mengatakan, dari Operasi Pekat Cipta Kondisi di bulan Ramadan ini, Polres Kendal mengungkap dua peristiwa, yakni TKP di Sukorejo dan Rowosari. Kasus TKP di Sukorejo mengakibatkan satu korban luka bakar dan patah tulang.

"Di Rowosari hasil dari penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya bahan berbahaya yang mudah meledak dan terbakar," jelasnya. Kapolres Kendal pun mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dan apabila mengetahui ada informasi seperti itu, agar laporkan ke Polres.

Masyarakat agar tidak mudah sembarangan bermain sesuatu yang mudah meledak atau terbakar, karena bisa mengakibatkan sesuatu yang merugikan banyak orang. "Tolong bagi masyarakat, apabila mengetahui ada informasi seperti itu, agar dilaporkan ke Polres," harapnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, motif pelaku menjual bahan peledak tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan kerugian dari kejadian tersebut, ada satu korban mengalami luka bakar dan patah tulang di kakinya. "Saat ini, pelaku sudah ditahan," ujarnya. (FR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....