Tiga Rumah di Jateng Meledak Akibat Petasan
- 23 Feb 2026 07:51 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Semarang – Rentetan ledakan akibat peracikan petasan ilegal kembali mengguncang sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Dalam waktu sepekan, tiga rumah dilaporkan meledak akibat aktivitas meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan tanpa izin resmi. Peristiwa pertama terjadi pada Minggu 15 Febrauri 2026 di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik meledak di dalam rumah, yang juga mengakibatkan kerusakan bangunan akibat daya ledak tak terkendali.
Tiga hari berselang, Rabu 18 Febrauri 2026, ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka beratn Temasuk patah tulang dan luka bakar serius. Belum reda, Kamis 19 Februari 2026 malam sekitar pukul 23.30 WIB, ledakan kembali terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.
Merespons kejadian beruntun ini, Polda Jawa Tengah mengintensifkan penindakan terhadap produksi petasan ilegal. Dalam operasi yang digelar sepanjang 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran kepolisian berhasil menyita sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk meracik petasan.
Bahan yang diamankan antara lain belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminium powder, dan bubuk arang. Secara umum, bahan-bahan tersebut memiliki fungsi sah dalam sektor pertanian maupun industri. Namun ketika dicampur tanpa keahlian, standar keamanan, dan izin resmi, campuran itu berubah menjadi bahan peledak berbahaya. Pada Kamis 19 Februari 2026, Tim Gegana juga memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan sebagai langkah pencegahan dini, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa yang ditindak adalah penyalahgunaan bahan kimia menjadi bahan peledak ilegal. “Campuran tersebut dapat menghasilkan ledakan yang tidak stabil. Risikonya bukan hanya luka bakar, tapi bisa merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan cacat permanen bahkan trauma psikologis jangka panjang,” tegasnya, Minggu 23 Februari 2026.
Menurutnya ledakan petasan rakitan tidak bisa diprediksi kekuatannya karena sedikit kesalahan takaran atau gesekan kecil saja bisa memicu reaksi berantai. Dalam hitungan detik, rumah bisa hancur, api menyambar, dan nyawa melayang. "Tak hanya pelaku, tetangga sekitar pun berisiko menjadi korban. Dinding rumah retak, kendaraan rusak, hingga potensi korban jiwa menjadi ancaman nyata di kawasan permukiman padat. Selain berbahaya, praktik meracik dan menyimpan bahan peledak tanpa izin juga merupakan tindak pidana serius," tambah Artanto.
Polda Jateng juga tengah menelusuri jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan, termasuk dugaan peredaran melalui media sosial dan platform daring. Ia juga menjelaskan, merujuk pada Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal. Segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk transaksi daring yang berpotensi berbahaya," pungkas Kombes Pol Artanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....