Diskon Pajak 5 Persen Resmi Berlaku, Sikapi Kenaikan Opsen di Jateng
- 23 Feb 2026 04:42 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar lima persen. Kebijakan ini menjadi langkah penyeimbang agar beban wajib pajak tidak melonjak di tengah penyesuaian tarif. Pengurangan tersebut berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Potongan langsung diberikan sebesar lima persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan relaksasi pajak. Menurutnya, relaksasi ini merupakan arahan langsung Gubernur Ahmad Luthfi setelah mencermati keluhan masyarakat terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi di Semarang, Minggu 22 Februari 2026.
Ia menegaskan, program tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah provinsi untuk meringankan beban warga. Relaksasi dirancang agar kewajiban tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas penerimaan daerah. “Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.
Selain pemotongan 5 persen, program ini mencakup pengurangan pokok, sanksi administrasi, serta tunggakan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis di seluruh layanan Samsat.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara otomatis di seluruh layanan Samsat. Namun untuk sementara, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis. “Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.
Merespon kebijakan ini salah satu warga Banyumanik, Hasim mengaku tetap patuh membayar pajak karena menyadari manfaatnya bagi fasilitas umum. Ia menyebut sudah dua kali membayar pajak mobilnya dengan nominal Rp2 juta dan Rp1,8 juta. “Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” urainya.
Hal serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya. Ia menilai pembayaran pajak penting agar terhindar dari sanksi saat berkendara. Namun dengan mobilitas yang padat, ia berharap layanan Samsat keliling diperluas. “Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....