Sinergitas Penegak Hukum, Polres Demak Satukan Persepsi KUHP-KUHAP

  • 20 Feb 2026 21:59 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Demak- Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru. Untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum, Polres Demak menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru di Ballroom Hotel Amantis, Jumat 20 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Jawa Tengah, Dhanang Agung Nugroho, dan Ketua Pengadilan Negeri Demak Niken Rochayati. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Agus Sukiyono.

Forum ini juga diikuti oleh perwakilan staf dari Bea Cukai Semarang serta unsur masing-masing instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Demak, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar-lembaga.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menegaskan, pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi. Namun, perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Pengesahan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang dalam sistem peradilan pidana kita. Dari keadilan yang bersifat retributif menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar perwira polisi yang akrab disapa AKBP Samel.

Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini bergerak meninggalkan warisan kolonial menuju sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kearifan lokal bangsa Indonesia. “Perubahan ini menuntut kita semua, baik penyidik, penuntut umum maupun hakim, untuk tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga memahami semangat dan tujuan pembentuk undang-undang,” katanya.

Ia menekankan, setiap aparat penegak hukum memiliki peran berbeda, namun tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum secara adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Implementasi KUHP dan KUHAP baru, lanjutnya, menuntut adanya kesamaan persepsi dan sinergi sejak tahap awal hingga akhir proses peradilan pidana.

Samel menilai forum diskusi tersebut sangat penting dan strategis karena menjadi ruang untuk duduk bersama, berdiskusi secara terbuka. Sekaligus menyamakan pandangan terkait norma-norma baru yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

“Kami menyadari bahwa tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak ringan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian SOP, hingga perubahan pola pikir. Tentunya dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berkeadilan,” jelasnya.

Melalui forum tersebut, ia berharap seluruh peserta dapat mengidentifikasi pasal-pasal krusial, membahas potensi kendala penerapan di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah praktis agar penegakan hukum tetap menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Saya meyakini dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid antara penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Saya berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....