Respon Gerakan Tolak Bayar Pajak, Jateng Beri Diskon 5 Persen

  • 14 Feb 2026 08:12 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons gelombang ajakan menolak bayar pajak dengan menyiapkan relaksasi. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen direncanakan berlaku hingga akhir 2026.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menepis anggapan pajak daerah naik drastis. Kebijakan opsen disebut sudah berjalan sejak 2025 sesuai regulasi nasional.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pak Gubernur mendengar aspirasi dari teman-teman masyarakat sehingga memberi arahan kepada kita semua untuk melakukan kajian dan mencari solusi terbaik dan itu saja pertimbangannya adalah tetap menjaga keseimbangan teman-teman terkait dengan kepentingan rakyat dan juga kepentingan untuk pembangunan," ujarnya kepada awak media dikantornya, Jumat 13 Februari 2026.

Ia menjelaskan, opsen sebesar 13,94 persen memang diterapkan pada 2025. Namun saat itu masyarakat mendapat diskon pada Januari hingga Maret sehingga dampaknya tidak terasa.

Memasuki awal 2026, masyarakat mulai merasakan kenaikan karena belum ada kebijakan potongan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, lalu menginstruksikan kajian relaksasi pajak.

"Besarannya kurang lebih 5 %," terang Sumarno.

Relaksasi ini mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kesinambungan pembangunan. Penerapannya diharapkan berjalan sampai akhir tahun 2026.

Selain itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II untuk kendaraan bekas tetap diberlakukan. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB, PNBP, dan SWDKLLJ.

"Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegas Sumarno.

Pendapatan pajak, lanjutnya, menopang pembangunan infrastruktur jalan dan program pendidikan gratis SMA/SMK negeri. Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan juga terus didorong melalui peran aktif kabupaten/kota.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menambahkan kebijakan opsen sebenarnya sudah berlaku sejak 2025. Saat itu dampaknya tertahan karena ada diskon 13 persen dan program pemutihan.

"Diberlakukan mulai tahun 2025 sebesar jadi 13,94%. Itu. Namun pada awal tahun Januari sampai dengan Maret itu ada diskon yang namanya diskon termasuk program pemutihan dari mulai bulan April sampai dengan bulan Juli kalau tidak salah tahun yang lalu. Sehingga ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak dan tunggakan pajak.

Ia pun memandang pajak Jateng akan menjadi yang terendah jika diskon 5 persen ini diberlakukan.

"Tapi menggaris bawahi dari Pak Sekda bahwa ee kita kalau menerapkan tadi diskon 5% dari 13,94 itu maka kita akan lebih rendah pembayaran pajaknya kendaraan bermotor dari Provinsi Jawa Barat apalagi dengan DKI Jakarta," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....