Cegah Calo, Kapolres Batang Terapkan Layanan Satu Pintu
- 06 Feb 2026 06:19 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Batang - Kepolisian Resor (Polres) Batang mulai memberlakukan sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu. Kebijakan sebagai langkah teknis untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memutus mata rantai praktik percaloan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dalam skema baru ini, seluruh proses pengurusan SIM dilakukan secara terintegrasi dalam satu jalur birokrasi. Pemohon kini mengikuti alur yang lebih pendek, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, ujian, hingga pencetakan kartu SIM yang terpantau dalam satu sistem transparan.
Penerapan sistem satu pintu bertujuan agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Dengan prosedur yang dibuat lebih sederhana, pemohon SIM diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan secara mandiri tanpa bantuan perantara.
Kapolres Batang AKBP Veronica menyatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk memberikan kepastian prosedur bagi warga. "Kami ingin memastikan bahwa pelayanan SIM berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari calo,” ujar AKBP Veronica di Mapolres Batang, Kamis 5 Februari 2026.
Selain mempermudah warga, sistem ini secara otomatis menutup celah komunikasi antara pemohon dengan pihak luar yang mencoba menawarkan jasa ilegal. Pengawasan di area pelayanan juga diperketat guna memastikan tidak ada interaksi di luar prosedur resmi.
Polres Batang mengklaim akan terus mengevaluasi efektivitas sistem satu pintu ini demi menjaga integritas institusi. "Ini bukti komitmen kami dalam menjaga profesionalisme layanan kepada publik," ujarnya.
Masyarakat juga diminta aktif mengawasi jalannya pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Jika ditemukan adanya oknum yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu, warga dihimbau segera melapor kepada petugas pengawas di lokasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....