Ribuan Warga Kota Magelang Belum Tercatat Status Perkawinannya

  • 03 Feb 2026 19:35 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kota Magelang - Hingga 31 Desember 2025 lalu, sebanyak  2.902 warga Kota Magelang dengan status perkawinan belum tercatat. Selain itu, sebanyak 440 warga dengan status cerai belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang.

“Adanya 2.902 warga Kota Magelang yang perkawinannya belum tercatat menunjukkan masih ada warga membutuhkan pendampingan. Selain itu, juga memerlukan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo saat Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal, Selasa 3 Februari 2026.

Catur mengatakan, kegiatan isbat nikah terpadu tersebut merupakan layanan penetapan sahnya perkawinan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi lintas sektoral. 

Jadi, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil Kota Magelang dalam satu waktu dan tempat. Menurutnya, tujuan dari isbat nikah terpadu tersebut, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum status perkawinan serta perlindungan hak-hak anak. 

Selain itu, program  tersebut, untuk memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan akta perkawinan. Kemudahan terhadap perkawinan, baik warga muslim melalui isbat nikah maupun warga non-Muslim melalui pencatatan perkawinan. 

"Dengan layanan ini, setelah adanya penetapan pengadilan, pasangan dapat langsung memperoleh buku nikah serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak secara cepat dan terintegrasi," katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotas Magelang melalui inovasi Aksi Perkawinan Massal. Inovasi tersebut telah diluncukan sejak 2022 lalu. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....