Polisi Tegaskan Tak Ada Tilang Dikirim via WhatsApp

  • 02 Feb 2026 10:06 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan kepada masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berupa surat tilang palsu yang dikirim secara elektronik. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi Tahun Anggaran 2026, Senin, 2 Februari 2026.

Kombes Pol Pratama menegaskan, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, tidak ada penindakan tilang yang disampaikan melalui WhatsApp, pesan singkat, maupun sarana komunikasi elektronik lainnya.  “Perlu kami tegaskan kepada masyarakat, surat tilang hanya diberikan secara fisik oleh petugas di lapangan kepada pelanggar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh surat tilang resmi dikeluarkan dalam bentuk lembaran fisik dan diserahkan langsung oleh petugas yang melakukan penindakan. Selain itu, alamat penyelesaian perkara tilang juga hanya satu, yakni di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

“Kalau ada yang menghubungi masyarakat melalui WA, telepon, atau meminta transfer tertentu dengan mengatasnamakan tilang, itu dipastikan palsu. Masyarakat jangan mudah percaya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan maupun adanya oknum petugas yang bersikap tidak simpatik selama pelaksanaan operasi. “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau laporan,” katanya.

Ditemui terpisah, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau ETLE. Imbauan tersebut disampaikan menanggapi maraknya informasi hoaks terkait surat tilang yang dikirim melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

AKBP Yunaldi menegaskan, masyarakat perlu melakukan konfirmasi jika menerima informasi mencurigakan yang mengatasnamakan kepolisian. Menurutnya, Polri memiliki banyak kanal resmi yang mudah diakses masyarakat.

“Kalau ada modus-modus penipuan, masyarakat harus waspada. Silakan dikonfirmasi ke kepolisian terdekat, bisa ke Polsek, Polres, atau Satlantas, jangan langsung percaya dan jangan sampai tertipu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme tilang elektronik dilakukan secara resmi dan transparan. Surat konfirmasi tilang ETLE tidak pernah dikirim melalui WhatsApp atau media online lainnya, melainkan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Surat tilang dari Polrestabes maupun Polda dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraan, pengirimannya melalui kurir atau pihak ketiga. Di dalam surat itu jelas ada cap resmi, nomor surat, serta nomor konfirmasi yang bisa diverifikasi,” jelasnya.

AKBP Yunaldi juga menegaskan, proses pembayaran denda tilang tidak dilakukan secara langsung kepada petugas, melainkan melalui sistem resmi perbankan. “Pembayaran dilakukan melalui BRIVA yang sudah memiliki kode khusus. Tidak ada pembayaran di tempat, apalagi melalui transfer ke nomor pribadi,” ucapnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang kendaraannya belum dilakukan balik nama berpotensi menerima surat tilang di alamat pemilik lama, sehingga penting untuk segera memperbarui data kendaraan. Kasatlantas berharap masyarakat Kota Semarang lebih berhati-hati dan tidak ragu melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian agar terhindar dari penipuan yang merugikan.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada mekanisme pengiriman tilang melalui WhatsApp atau link online. Jika ada yang mengatasnamakan tilang dan meminta data pribadi atau uang, itu dipastikan hoaks,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....