Pemkab Magelang: Ketetapan PBB-2 2026 Rp47,28 Miliar

  • 31 Jan 2026 15:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang - Pemerintah Kabupaten Magelang menetapkan ketetapan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp47,28 miliar, dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak target Terutang (SPPT) mencapai 1.115.210 lembar. Target percepatan penerimaan dilakukan agar kinerja tahun 2026 melampaui capaian sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Bupati Magelang, Grengseng Pamuji saat penyampaian SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sekaligus sosialisasi optimalisasi PAD, Jumat, 30 Januari 2026. Ia menegaskan, optimalisasi pajak tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial.

Pemkab memberikan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 hingga nol rupiah kepada 447 objek pajak yang masuk kategori miskin ekstrem. Hal ini berdasarkan data P3KE dan hasil verifikasi 2025.

Grengseng mengatakan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kekuatan fiskal yang bersumber dari pajak. Baik pajak daerah, maupun pajak yang dikelola secara sinergis dengan pemerintah desa.

Menurutnya, lemahnya pendataan dan pelaporan di tingkat desa berdampak langsung pada potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal. “Desa adalah ujung tombak, yang tahu kondisi warganya, potensi pajaknya dan dinamika di lapangan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan sangat ditentukan oleh penerimaan sektor pajak. Pemerintah Kabupaten Magelang terus melakukan perbaikan tata kelola pajak daerah melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di sisi lain, Pemkab terus mendorong optimalisasi PBB-P2 sebagai salah satu sumber PAD terbesar. Pada tahun pajak 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai Rp 40,84 miliar dari pokok ketetapan Rp 46,11 miliar atau sekitar 88,58 persen.

“Penerimaan dari piutang tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 4,90 miliar. Sementara, total penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 45,75 miliar atau 105,41 persen dari target,” katanya.

Kepala Bidang P3SP BPPKAD Kabupaten Magelang, Triyogo Sisworini, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah. “Kegiatan tersebut menyasar camat serta kepala desa atau lurah sebagai koordinator pemungutan PBB-P2 di tingkat kecamatan dan desa,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada wajib pajak melalui kepala desa atau lurah. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan peran camat dan pemerintah desa dalam pemungutan PBB-P2, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan PAD Kabupaten Magelang. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....