Pengajuan Dispensasi Kawin Anak di Kota Semarang Menurun
- 22 Jan 2026 14:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat pengajuan dispensasi kawin anak di Kota Semarang menunjukkan penurunan pada 2025. Penurunan ini dinilai sebagai buah dari kolaborasi intensif dengan Pengadilan Agama melalui penguatan intervensi psikologis.
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan, kerja sama dijalankan melalui aplikasi Simpanglima. Dalam mekanisme ini, Pengadilan Agama merujuk pemohon dispensasi kawin anak ke DP3A untuk dilakukan asesmen psikologis, sosial, dan aspek perlindungan anak sebelum perkara diproses di persidangan.
“DP3A melalui konselor dan psikolog memberikan pendampingan konseling kepada anak dan orang tua. Fokusnya pada pemahaman risiko kawin anak, mulai dari kesehatan reproduksi, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosial,” ujar Eko, Kamis 22 Januari 2026
Hasil asesmen kemudian disusun secara tertulis dan disahkan DP3A sebagai bahan pertimbangan hakim. Rekomendasi tersebut bersifat tambahan dan tidak mengintervensi kewenangan peradilan.
“Kami memberi perspektif perlindungan anak agar putusan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya. Berdasarkan data DP3A, angka pengajuan dispensasi kawin anak mengalami penurunan signifikan.
Pada 2024, jumlah pengajuan tercatat sebanyak 126 perkara, sementara pada 2025 turun menjadi 113 perkara. Penurunan juga terjadi pada angka putusan perkara, dari 125 putusan pada 2024 menjadi 81 putusan pada 2025.
Ia menyebut meski mekanisme dasar masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, saat ini terdapat penguatan validasi data melalui penambahan akun UPTD sebelum konseling dilakukan demi meningkatkan akurasi asesmen.
Pihaknya juga menyediakan layanan lanjutan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Layanan ini ditujukan bagi pasangan muda yang telah mendapat izin menikah, agar memperoleh pembelajaran tentang manajemen keluarga dan ketahanan keluarga.
“Upaya ini merupakan bentuk perlindungan anak. Tujuan kami bukan semata menekan angka, tetapi memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar aman dan berpihak pada masa depan anak,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....