Harapan Buruh di Kendal, UMK 2026 Naik Rp250.000

  • 19 Des 2025 20:00 WIB
  •  Semarang

KBRN, Kendal: Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji berharap kenaikan upah minimum Kabupaten Kendal tahun 2026 sekitar Rp250.000 atau menjadi Rp 3.050.000. Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama Forkopimda Kabupaten Kendal. di Gedung Abdi Praja Kendal, Jumat (19/12/2025).

Sudarmaji mengatakan, sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, bahwa rentang nilai alfa untuk kenaikan upah minimum tahun 2026 antara 0,5 sampai 0,9. Ini mengingat angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal tahun 2025 merupakan yang tertinggi se Indonesia, yaitu sebesar 8,86 persen.

Oleh karenanya, sudah sewajarnya nilai alfa untuk kenaikan upah minimum diambil yang maksimal yaitu 0,9. "Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini harus berbarengan dengan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Kabupaten Kendal," tandasnya.

Kumoro, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kendal mengatakan, pengusaha akan mengacu pada regulasi dari pemerintah. Pemerintah sudah memberikan kebijakan terkait ketentuan kenaikan upah minimum sudah melalui kajian yang komprehensif dan teliti.

"Terkait dengan upah minimum itu sudah ada rumusan yang pasti, jadi mau nilai alfa berapa, PDRB berapa sudah ada rumusannya. Prinsip kami mengikuti aturan pemerintah yang ditetapkan," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cici Sulastri mengatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal akan mengadakan rapat pleno khusus untuk perhitungan upah minimum kabupaten maupun upah minimum sektoral. Semua pihak sudah sepakat akan mengacu regulasi yang ada terkait pemberlakuan upah minimum sektoral di Kabupaten Kendal.

"Keputusan final kenaikan upah minimum kabupaten dan kota, dari Gubernur tanggal 24 Desember. Namun, harapan dari kabupaten/kota, tanggal 22 Desember sudah bisa menyampaikan hasilnya," jelasnya. (FR)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....