Diresmikan Presiden, Flyover Canguk Magelang Masih Tinggalkan Permasalahan

  • 19 Nov 2025 16:22 WIB
  •  Semarang

KBRN, Magelang: Flyover dan semi underpass Canguk, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Kota Magelang diresmikan Presiden Prabowo bersama dengan empat proyek Kementerian PU lainnya, Rabu (19/11/2025). Padahal, proyek ini masih menyisahkan permasalahan, yakni masih adanya 27 warga terdampak pembangunan yang belum menerima sertifikat.

Ketua RW 21, Kelurahan Rejowinangun Utara, Lukisno mengatakan, sertifikat 27 bidang tanah belum jadi, karena turun waris. “Sedangkan yang sudah jadi sertifikatnya , tanah atau bangunan yang atas nama pemilik langsung sebanyak 16 bidang,” katanya, Rabu(19/11/2025).

Lukisno mengatakan, dari 27 bidang tanah yang belum keluar sertifikatnya, sebanyak 10 diantaranya bebas pajak karena nilai sisa tanah kurang dari Rp 300 juta. Sementara, 17 bidang lainnya kena pajak, karena nilai sisa tanahnya di atas Rp 300 juta.

Menurutnya, biaya pembuatan sertifikat yang harus dibayar oleh pemilik tanah, nilainya sangat bervariatif. Mulai Rp15 juta hingga Rp200 juta, sesuai dengan lebar sisa tanah.

Ia menambahkan, masyarakat Canguk yang tanahnya terdampak pembangunan jalan layang tersebut berharap agar masalah ini segera diselesaikan. Kepala PUPR Jateng sebelumnya menjanjikan pembuatan sertifikat tersebut tanpa biaya apapun.

“Kami, beberapa waktu lalu, saat pertemuan dengan Pak Wali Kota Magelang masih dicarikan biaya yang paling ringan. Yang penting tidak membentur undang-undang,” katanya.

Ditemui terpisah, Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono mengatakan, pemerintah masih menyelesaikan solusi atas permasalahan tersebut. Proyek sudah berjalan sekitar tiga tahun dan permasalahan itu merupakan kewenangan dari Satuan Kerja Balai Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional(BPPJN).

Baca juga: Jangkau Pelajar, Rute Bus Trans Jateng Bakal Diperluas

Hal itu diungkapkannya ditemui usai menyaksikan peresmian lima jembatan oleh Presiden Prabowo secara daring. “Sebenarnya kami juga masih melakukan komunikasi dengan Satker BPPJN dan masyarakat yang sertifikatnya belum terselesaikan, “katanya.

Damar menambahkan, setelah diresmikan, perawatan flyover dan underpass Canguk tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Saat ini masih dalam proses penyerahan dan perawatannya masuk kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui, flyover dan underpass Canguk diresmikan bersama dengan lima proyek lainnya. Pada peresmian yang dipusatkan di Jembatan Jembatan Kabanaran, Kabupaten Bantul, DIY itu, juga diresmikan Jembatan Sambas Besar Kabupaten Sambas, Underpass Gatot Subroto Kota Medan, dan Underpass Joglo Surakarta. (wied)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....