Bahas Prolegnas, DPD RI Minta Masukan Unissula
- 16 Okt 2025 19:57 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Unissula menggelar Fokus Group Discussion (FGD), Kamis(16/10/2025). Anggota DPD RI, Abdul Kholik mengatakan, kegiatan ini untuk membahas dan meminta masukan dari para pakar serta masyarakat terkait Program Legislasi Nasional(Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.
Diskusi ini bertema “Studi Empirik Tindak Lanjut Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025 - 2030 Usulan DPD RI. Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Jawabe Hafidz SH MH, Arwani Hidayat SAg MSi, Dr Abdul Kholik bertindak sebagai Keynote Speaker dan Dr Widayati SH MH sebagai moderator.
| Baca juga: KNPI Kota Semarang Satukan Potensi Pemuda |
“Ada 7 RUU yang menjadi tugas DPD RI, ada 2 yang diusung secara mandiri dan ada 5 yang diusung bersama DPR. Kita juga sekaligus menjelaskan 4 RUU sudah siap dibahas dan diserahkan ke pimpinan DPR, tinggal menunggu tindak lanjutnya dan yang 3 dalam proses penyusunan,” katanya.
Dalam proses menunggu ini, pihaknya meminta masukan dari para pakar, akademisi dan praktisi yang akan diperjuangkan saat pembahasan bersama DPR. Tidak hanya dengan FH Unissula, namun sebelumnya pihaknya juga telah bekerja sama dengan Unpad dan berbagai kampus.
“Memang DPD sering sekali meminta masukan dari para stakeholder terutama akademisi. DPD merupakan unsur perseorangan, sangat berkepentingan dengan aspirasi dari masyarakat luas terutama praktisi, kampus, masyarakat sipil dan stakeholder yang lain,” jelasnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH dalam sambutannya mengatakan, secara kelembagaan, keberadaan DPD posisinya cukup ambigu. “Kewenangannya tidak maksimal, padahal sama-sama lembaga tinggi negara di dalam hirarki sistem ketatanegaraan kita, selain DPR, Presiden, BPK, Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Jawade mencontohkan, ketika DPD menjalankan tugasnya sebagai pembuat undang-undang untuk kemaslahatan masyarakat, DPD harus mengusulkan kepada DPR RI. “Ini kan diberikan senjata tetapi tidak ada pelurunya,” ujarnya.
“Kenapa kewenangannya hanya bisa mengusulkan RUU kepada DPR, lalu yang mengelola dan membahas DPR, lalu dilibatkan lagi ketika mau pleno. Itu yang saya katakan kelembagaan DPD itu sangat ambigu,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....