Sidang Mbak Ita, Pejabat Pengadaan Pemkot Semarang Dihadirkan
- 16 Jun 2025 13:43 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025). Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam kasus Proyek Penunjukan Langsung (PL) Kantor Kecamatan tahun anggaran 2023 tersebut, yakni para pejabat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Pemkot Semarang.
Ketiganya yakni, Djunaidi, Hendrawan dan Rama Sandi. Djunaidi merupakan Kepala Bagian PBJ periode tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Sementara, Hendrawan merupakan Kepala Bagian PBJ periode Agustus 2023 hingga sekarang. Saksi ketiga, Rama Sandi ialah Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Bagian PBJ Kota Semarang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi itu, saksi Djunaidi berujar bahwa dirinya pernah diminta datang ke kediaman terdakwa Alwin Basri sebanyak empat kali. Agenda pertamanya, ia diminta untuk membantu Wali Kota Semarang.
“Saya cuman diminta membantu Mbak Ita, tapi tidak dirincikan apa yang dimaksud. Saya cuma mengiyakan,” ujarnya di hadapan majelis sidang.
Menurutnya, hal itu terjadi bulan Desember 2022 saat Mbak Ita masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota. “Kedua, bulan Januari 2023, ketiga, bulan Maret 2023 saya dikenalkan sama Martono, dikasih tahu untuk bisa memenangkan proyek Pak Martono,” kata Djunaidi.
Di situ, Djunaidi menyatakan siap membantu asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku. Sebab, proses pengadaan barang dan jasa proyek senilai 200 juta rupiah harus melalui lelang yang responsif dan menguntungkan negara.
Pertemuan terakhir, menurut Djunaidi terjadi pada bulan Juni 2023, saat dirinya diminta datang ke rumah Alwin Basri. Saat itu, ia ditanyai mengenai tender yang tak dimenangkan terdakwa Martono.
“Saat itu, Pak Alwin menanyai saya kenapa tidak menang (proyek) yang diikuti Pak Martono. Lalu saya jelaskan, karena secara administratif tidak terpenuhi, makanya seingat saya menjabat hingga Agustus 2023, Pak Martono tidak menang lelang Pemkot Semarang,” ujarnya.
Djunaidi juga menyebut, dirinya tidak pernah mendapat instruksi khusus dari Mbak Ita untuk memenangkan proyek yang dikerjakan oleh rekanan tertentu. Dirinya juga mengaku tidak pernah mengklarifikasi atau menanyakan instruksi dari Alwin Basri ke Mbak Ita.
Sementara itu, terdakwa Alwin Basri dalam keterangannya menjelaskan, dalam pertemuan pertama itu, dirinya meminta Djunaidi untuk membantu menyosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang. Sebab, Alwin melihat bahwa Djunaidi merupakan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan(LPMK) Semarang Utara.
“Kan Pak Djunaidi ini Ketua LPMK Semarang Utara, jadi saya mohon bantuan turut menyosialisasikan program-program Mbak Ita ke masyarakat. Kedua, terkait membantu Gapensi menang, itu sesuai SOP yang ada, makanya saya tidak mengintervensi saat Pak Martono tidak menang,” tegasnya.
Alwin menyebut, hanya mengingat pertemuan dengan Djunaidi sebanyak tiga kali di rumahnya. “Pertemuan terakhir itu cuma klarifikasi mengenai Pak Martono tidak menang tender karena apa,” pungkas Alwin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....