Wujudkan SPMB Akuntabel, Agustina Terbitkan Surat Larangan Gratifikasi
- 09 Jun 2025 18:37 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Mendekati pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli). Surat itu merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam mewujudkan SPMB 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Surat edaran tertanggal 5 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang. Surat itu menegaskan, seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita, maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Agustina, Senin (9/6/2025).
Pihaknya menambahkan, Pemkot Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring. Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id dan lapor.go.id. Selain itu, masyarakat bisa mengadu ke akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial. Hal itu dapat dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” pungkas Agustina.
Sebagai informasi, proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025. Sementara untuk jenjang SMP dijadwalkan pendaftaran pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi, serta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.
Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang transparan, Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....