Masjid Baiturrahman Semarang Batasi Pengeras Suara Selama Ramadan

  • 19 Feb 2026 14:49 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Pengurus Masjid Baiturrahman Semarang menetapkan pembatasan penggunaan pengeras suara selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Takmir Masjid Baiturrahman, Multazam Ahmad dalam wawancara bersama RRI Semarang, Kamis, 19 Februari 2026.

Multazam menjelaskan, pengeras suara tetap digunakan untuk kepentingan syiar, seperti azan dan tadarus Al-Qur’an. Namun, setelah pukul 21.00 WIB, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan di dalam masjid.

Ia menambahkan, apabila kegiatan tadarus masih berlangsung setelah pukul 21.00 WIB, maka suara akan dialihkan menggunakan pengeras suara bagian dalam. “Jadi tidak semalam suntuk menggunakan pengeras suara luar,” katanya.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dewan masjid yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah dan kenyamanan lingkungan. Selain itu, pihak masjid juga mengatur kegiatan membangunkan sahur dengan mengedepankan sikap saling memahami.

Menurut Multazam, tradisi membangunkan sahur tetap dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan agar tidak mengganggu warga sekitar. Ia mengakui, beberapa warga pernah menyampaikan kondisi tertentu, seperti adanya anggota keluarga yang sakit.

Oleh karena itu, pihak masjid berupaya menyesuaikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan gangguan. “Kalau ada warga sakit, tentu kita jelaskan dan atur agar tidak mengganggu, dan jika ada pengaduan silakan disampaikan,” ujarnya.

Multazam berharap seluruh pengurus dan jamaah dapat mematuhi kesepakatan tersebut demi menjaga keharmonisan bersama. “Jangan mentang-mentang di masjid lalu pengeras suara dikeraskan,” ucapnya.

“Kita sudah ada aturan, termasuk pembatasan pengeras suara luar hingga pukul 21.00 WIB untuk tarawih dan tadarus. Selebihnya menggunakan pengeras suara dalam, sehingga tetap saling memahami,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....